Pangan Premium

Beras Premium Disebut Bakal Kena PPN 12 Persen, Pj Gubernur Masih Tunggu Kajian Pusat

Beras Premium Disebut Bakal Kena PPN 12 Persen, Pj Gubernur Masih Tunggu Kajian Pusat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk memastikan apakah pangan, termasuk beras premium, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

"Kami sudah tanyakan ke Bank Indonesia, masih dalam kajian apakah terkena PPN 12 persen," ujar Teguh saat kunjungan ke Gudang Beras Food Station di Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (19/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jakarta, Arlyana Abubakar, menambahkan bahwa mereka akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan PPN 12 persen untuk pangan.