Pangkalpinang

KPU Umumkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Digelar 27 Agustus 2025

KPU Umumkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Digelar 27 Agustus 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu menunjukkan bahwa kotak kosong memenangkan suara.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk menggelar pilkada ulang adalah untuk menghindari lamanya masa kepemimpinan jabatan nondefinitif di kedua wilayah tersebut.

"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak. Kenapa Agustus, tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat, maka kalau ada penjabat kepala daerah, secara waktu tidak terlalu lama," ujar Afifuddin dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).

Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Dimulai Januari 2025

Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Dimulai Januari 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang disebabkan oleh kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024, akan dimulai pada Januari 2025.

"KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU untuk pilkada ulang. Pilkada paslon tunggal yang dimenangkan kolom kosong nanti akan digelar pilkada berikutnya yang tahapannya akan dimulai pada Januari besok," ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers yang berlangsung pada Jumat (13/12/2024).

2 Pilkada di Babel Dimenangkan Kotak Kosong, Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

2 Pilkada di Babel Dimenangkan Kotak Kosong, Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

()

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka di Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah kotak kosong dinyatakan menang dalam pemilihan sebelumnya.

Anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

"Dari hasil rapat koordinasi dengan DPR RI sudah disepakati agar pilkada ulang karena kotak kosong menang dilaksanakan tahun depan sehingga periode kepala daerahnya tetap dihitung mulai 2025," ungkap Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, setelah pembukaan pleno rekapitulasi suara pilkada pada Jumat (6/12/2024) malam.