KPU Umumkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Digelar 27 Agustus 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu menunjukkan bahwa kotak kosong memenangkan suara.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk menggelar pilkada ulang adalah untuk menghindari lamanya masa kepemimpinan jabatan nondefinitif di kedua wilayah tersebut.
"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak. Kenapa Agustus, tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat, maka kalau ada penjabat kepala daerah, secara waktu tidak terlalu lama," ujar Afifuddin dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).