Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Kejaksaan Negeri Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,Panji Gumilang. Adapun berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.
"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).