Jenis Kasus Bakal Diberi Amnesti: Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah. Jenis kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ada juga amnesti terhadap narapidana yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, hingga HIV. Presiden Prabowo Subianto, kata Supratman, setuju kategori tersebut diberikan amnesti.