Partai Buruh

Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Keputusan ini memicu protes keras dari partai pengusung, terutama Partai Buruh, yang menduga adanya rekayasa politik untuk menciptakan paslon tunggal dalam Pilkada ini.

Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan bahwa diskualifikasi ini berawal dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa paslon Aditya-Said Abdullah dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif.

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada sejumlah hal yang diketahui akan berubah karena putusan itu.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

Adies mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal putusan tersebut dengan pemerintah. Adapun, poin-poin putusan MK juga baru dipublikasikan di website. 

"Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan Komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respon kita terhadap keputusan," terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

MK Ubah Pasal soal Upah Buruh, Masukkan Unsur Perumahan hingga Rekreasi

MK Ubah Pasal soal Upah Buruh, Masukkan Unsur Perumahan hingga Rekreasi

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, MK memasukkan beberapa unsur terkait penghasilan buruh.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, MK membatasi jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Partai Buruh Harap Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Partai Buruh Harap Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut. Partai Buruh pun mengucap terima kasih dan meminta pemerintah segera menjalankan putusan MK.

"Kami berterima kasih banyak kepada MK telah menegakkan kembali konstitusi Indonesia, dan memberikan keadilan kepada buruh setelah sebelumnya menegakkan di putusan UU Pilkada," ujar Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.

Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 tersebut.

Ketujuhnya isu tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA).

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".