Diskualifikasi Aditya-Said: Partai Buruh Duga Ada Rekayasa pada Pilkada Banjarbaru
BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.
Keputusan ini memicu protes keras dari partai pengusung, terutama Partai Buruh, yang menduga adanya rekayasa politik untuk menciptakan paslon tunggal dalam Pilkada ini.
Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan bahwa diskualifikasi ini berawal dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa paslon Aditya-Said Abdullah dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif.