Parpol Non-Parlemen Respons Positif MK Hapus Presidential Threshold 20%
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR. Putusan ini disambut positif oleh para partai politik yang pada pemilu ini berada di bawah batas tersebut.
Salah satunya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang memandang bahwa ini sebagai tanda kemenangan demokrasi. PKN memandang bahwa putusan ini memperluas gerak publik berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold menurut kami merupakan sebuah kemenangan besar bagi demokrasi di Indonesia. Karena tentunya ini sudah sesuai dengan semangat UUD 1945 dan ruang gerak demokrasi sudah tidak terbatasi lagi," kata Waketum PKN Gerry Habel Hukubun kepada wartawan, Senin (13/1/2025).