Empat Pasal Baru yang Diusulkan Baleg DPR RI Dalam Revisi UU DKJ
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penambahan empat pasal baru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Usulan ini bertujuan untuk mengatur status Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota legislatif dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan Anggota DPD dapat menimbulkan ketidakpastian hukum saat UU DKJ mulai berlaku.