Dua Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak dikenai pasal pembunuhan berencana.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta barang bukti yang dtemukan, sudah cukup bagi Puspomal melimpahkan perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto (Pasal) 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," kata Samista dalam jumpa pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).