Pasal Penghinaan Presiden

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tidak Diterima MK

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tidak Diterima MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan sidang perkara nomor 143/PUU-XXII/2024, Jumat (3/1/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon yakni Muhammad Amir Rahayaan, Hamka Arsad Refra, dan Harso Ohoiwer yang merupakan warga Jakarta, tak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan tersebut.