Kekeliruan Fatal, Pasal yang Dikenakan pada Aipda Robig, Pelaku Penembakan Siswa Semarang Salah
SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma, pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig, merasa terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku dikenakan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan persekusi.
Pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000, yang dinilai terlalu ringan oleh pihak keluarga.
Kuasa Hukum korban, Zaenal Abidin Petir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hukum tersebut.
Setelah ditelusuri, Polda Jateng mengakui ada kesalahan yang dilakukan jaksa.