Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Penambangan Pasir Laut
SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir laut senilai Rp 1,3 miliar yang terjadi pada tahun 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 27 Desember 2019.
Setelah proses yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (30/10/2024).