Paspor

Bagaimana Ketentuan Foto pada Paspor? Simak Aturannya

Bagaimana Ketentuan Foto pada Paspor? Simak Aturannya

()

Ada beberapa ketentuan foto pada saat pembuatan paspor. Mulai dari ketentuan terkait warna pakaian yang dikenakan hingga pose yang dilarang dan diperbolehkan saat mengambil foto untuk pembuatan paspor yang dilakukan di kantor Imigrasi.

Seperti diketahui, pada saat proses permohonan pembuatan paspor, pemohon akan menjalani beberapa tahapan yang salah satunya adalah pengambilan foto diri yang dilakukan oleh petugas di kantor Imigrasi secara langsung. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Bagaimana Ketentuan Nama di Paspor Jika Terdiri Satu Kata?

Bagaimana Ketentuan Nama di Paspor Jika Terdiri Satu Kata?

()

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan penerbitan paspor. Salah satu yang sering ditanyakan adalah terkait ketentuan nama pada paspor bagi seseorang dengan nama yang terdiri dari satu kata saja.

Lantas apakah boleh membuat paspor dengan nama hanya satu kata saja? Dan bagaimana ketentuan yang berlaku terkait pembuatan paspor bagi seseorang yang memiliki nama dengan satu kata saja?

Mengutip informasi dari Imigrasi, bahwa pembuatan paspor bagi seseorang yang namanya hanya terdiri dari satu kata saja itu diperbolehkan. Sebab dalam ketentuannya, paspor Republik Indonesia bisa memuat nama yang terdiri dari satu kata, dua kata, atau bahkan lebih.

Paspor Sudah Expired, Apakah Perlu Buat Baru atau Diperpanjang?

Paspor Sudah Expired, Apakah Perlu Buat Baru atau Diperpanjang?

()

Paspor adalah dokumen perjalanan yang memiliki masa berlaku. Di Indonesia, paspor memiliki masa berlaku paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun sejak diterbitkan. Lantas bagaimana jika paspor sudah habis masa berlakunya atau expired?

Berikut ini penjelasan ketentuannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis atau expired maka perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor namun penggantian paspor. Mengutip keterangan dari Imigrasi, bahwa perpanjangan paspor merupakan penggunaan istilah yang tidak tepat.

Simak, Begini Ketentuan Penulisan Nama di Paspor

Simak, Begini Ketentuan Penulisan Nama di Paspor

()

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara saat berkunjung ke negara lain. Perlu diketahui, ada standar tertentu yang mengatur tentang penulisan nama di paspor.

Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Berikut aturan penulisan nama di paspor.

Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor

Penulisan nama di paspor tanpa tanda baca merujuk pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, surat nikah atau ijazah. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 73/2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga menggunakan standar yang sama, berupa

Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!

Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!

()

Paspor dibutuhkan warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan paspor elektronik. Bedanya, paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data.

Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor bisa diambil di kantor imigrasi. Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan? Berikut informasinya.

Cara Menteri Karding Cegah PMI Ilegal: Beri Kode Khusus di Paspor

Cara Menteri Karding Cegah PMI Ilegal: Beri Kode Khusus di Paspor

()

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap ada 5,4 juta pekerja ilegal di luar negeri. Karding mengupayakan ada kode khusus di paspor bagi para pekerja migran yang sesuai prosedur.

"Itu bukan paspor khusus, jangan salah paham. Kode khusus di paspor, bahwa dia adalah seorang PMI. Itu untuk memastikan data kita, pendataan kita. Yang kedua, memudahkan pelacakan kalau ada apa-apa," ujar Karding saat ditemui di gedung Transmedia, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?

Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?

()

Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum pergi ke luar negeri.

Warga negara Indonesia (WNI) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan. Berikut penjelasannya.

Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, pihak Ditjen Imigrasi merekomendasikan untuk melakukan penggantian paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis. Alasannya karena banyak negara di dunia yang mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan untuk bepergian ke negara mereka.