Paspor Baru

Paspor Sudah Expired, Apakah Perlu Buat Baru atau Diperpanjang?

Paspor Sudah Expired, Apakah Perlu Buat Baru atau Diperpanjang?

()

Paspor adalah dokumen perjalanan yang memiliki masa berlaku. Di Indonesia, paspor memiliki masa berlaku paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun sejak diterbitkan. Lantas bagaimana jika paspor sudah habis masa berlakunya atau expired?

Berikut ini penjelasan ketentuannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis atau expired maka perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor namun penggantian paspor. Mengutip keterangan dari Imigrasi, bahwa perpanjangan paspor merupakan penggunaan istilah yang tidak tepat.