Pasutri Aniaya Anak Angkat Di Jayapura

Aniaya Anak Angkat, Suami Istri di Jayapura Jadi Tersangka

Aniaya Anak Angkat, Suami Istri di Jayapura Jadi Tersangka

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menetapkan sepasang suami istri atas dugaan penganiayaan terhadap anak angkatnya berinisial AS (5).

"Pelaku berinisial NS (36) dan JY (36), merupakan sepasang suami istri, sekaligus orangtua angkat bagi korban sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Jayapura, Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Polisi telah menahan pelaku NS di ruang tahanan Mapolresta Kota Jayapura. Sedangkan, pelaku JY dikenakan wajib lapor dan dalam pengawasan polisi.