Mengapa Cak Imin Digugat ke Pengadilan oleh 2 Anggota DPR dari PKB?
Dua anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Cak Imin didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) lantaran keputusan partai yang mencopot Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dari kursi DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tak hanya Cak Imin, gugatan dilayangkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Dengan rincian, Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasauddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.