PBG

Mendagri Sebut Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG Jadi Program Pro Rakyat Prabowo

Mendagri Sebut Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG Jadi Program Pro Rakyat Prabowo

()

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan arahan dan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

Dia menjelaskan, hal itu wajib dilaksanakan karena Prabowo merupakan pemegang dan penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat dan daerah.

Mendagri Beri Surat Cinta ke Pemda yang Tak Adopsi Aturan Pembebasan PBG

Mendagri Beri Surat Cinta ke Pemda yang Tak Adopsi Aturan Pembebasan PBG

()

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap baru ada 89 daerah yang menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tito mewanti-wanti Kepala Daerah yang belum menerapkan aturan tersebut akan diberi teguran.

"Kalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Yang kedua, ya mungkin besar, akan saya berikan, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya ‘surat cinta’ gitu. Artinya surat teguran," kata Tito usai meninjau Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Mendagri Minta Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

Mendagri Minta Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

()

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Ia menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini.

"Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya lewat siaran pers, Selasa (14/1/2025).