Pbrx

Pan Brothers (PBRX) Pastikan Tak Ada PHK usai Perpanjangan PKPU

Pan Brothers (PBRX) Pastikan Tak Ada PHK usai Perpanjangan PKPU

()

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) memastikan kondisi operasional pabrik tetap berjalan meskipun proses perdamaian penyelesaian utang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU masih berlangsung.

GM Investor Relation Boedi Satrio mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan adalah melakukan finalisasi proposal perdamaian yang dijadwalkan awal minggu depan.

"Perusahaan tetap berjalan tanpa adanya pemutusan hubungan kerja," kata Boedi kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024). 

Berdasarkan laporan terbaru, proses PKPU tersebut diperpanjang selama 17 hari mendatang atau tenggat waktu hingga 23 Desember 2024 berdasarkan hasil keputusan Sidang Permusyawartan Majelis Hakim hari ini, tertanggal 6 Desember 2024, pada perkara Nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PKPU Raksasa Tekstil Pan Brothers (PBRX) Diperpanjang 17 Hari, Direksi Ungkap Kondisi Produksi

PKPU Raksasa Tekstil Pan Brothers (PBRX) Diperpanjang 17 Hari, Direksi Ungkap Kondisi Produksi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Raksasa garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) kembali mendapat perpanjangan masa menyusun proposal perdamaian penyelesaian utang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 17 hari mendatang. Dengan kata lain, PBRX diberi waktu hingga 23 Desember 2024. 

Keputusan itu diketok pada Sidang Permusyawartan Majelis Hakim hari ini, tertanggal 6 Desember 2024, pada perkara Nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, sidang permusyarawatan berikutnya bakal diselenggarakan pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.