PDIP Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU HPP, Polemik yang Muncul Justru Kontraproduktif
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per Januari 2025 merupakan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021.
Kenaikan PPN pun tidak dilakukan secara mendadak, melainkan sudah diterapkan bertahap sejak awal 2022.
“Setelah UU Nomor 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap,” kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).