28 Polisi Dipecat di Kepri Sepanjang 2024
BATAM, KOMPAS.com – Sebanyak 28 anggota kepolisian di jajaran Polda Kepulauan Riau diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. PTDH diberikan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, tidak merinci jenis pelanggaran berat yang dimaksud.
Dia hanya menyebutkan jumlah personel yang diberhentikan tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Personel yang PTDH di tahun 2024 mengalami kenaikan signifikan, yakni 28 kasus. Hal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang benar," ujarnya saat memberikan rilis akhir tahun di Aston Batam Hotel & Residence Pelita, Senin (30/12/2024).