Peace After Marriage

MK Usul Ada Rekayasa Konstitusional untuk Cegah Capres Terlalu Banyak

MK Usul Ada Rekayasa Konstitusional untuk Cegah Capres Terlalu Banyak

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut.