Pegawai Komdigi Tersangka Judol

[POPULER JABODETABEK] Kala Ridwan Kamil Ingin Sediakan Alat Gym di Pinggir Jalan | Masuk Jalur Transjakarta, Puluhan Motor-Mobil Terjebak Berhenti di Halte Jembatan Gantung

[POPULER JABODETABEK] Kala Ridwan Kamil Ingin Sediakan Alat Gym di Pinggir Jalan | Masuk Jalur Transjakarta, Puluhan Motor-Mobil Terjebak Berhenti di Halte Jembatan Gantung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer di kanal Megapolitan Kompas.com sepanjang Rabu (13/11/2024), diisi dengan pernyataan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, ingin menyediakan alat gym di pinggir jalan.

Kemudian, artikel mengenai permintaan maaf Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid terkait anak buahnya yang terlibat judi online (judol) menjadi berita populer berikutnya.

Sementara itu, puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil terjebak di belakang bus setelah masuk jalur Transjakarta di Halte Jembatan Gantung turut menarik perhatian dan banyak dibaca.

Permintaan Maaf Menteri di Depan Warga atas Pengkhianatan Pegawai Komdigi

Permintaan Maaf Menteri di Depan Warga atas Pengkhianatan Pegawai Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia sedianya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online (judol) yang menyebar melalui internet.

Namun, para pegawai Komdigi justru memanfaatkan wewenang itu untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melindungi situs judol agar tak kena blokir.

Sebanyak 10 karyawan Komdigi akhirnya menjadi tersangka. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi dan menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang, Jumat (1/11/2024).

Ketika Menteri Komdigi Minta Maaf soal Bawahannya Lindungi Situs Judol, Apa Komitmen Memberantasnya?

Ketika Menteri Komdigi Minta Maaf soal Bawahannya Lindungi Situs Judol, Apa Komitmen Memberantasnya?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan pegawai di kementeriannya dalam kasus judi online (judol).

Dalam sebuah kunjungan kerja di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024), Meutya mengungkapkan rasa kesedihan dan kekecewaannya karena ada anak buahnya yang terlibat dalam praktik judi online yang selama ini berusaha diberantas.

"Saya juga minta maaf Bapak, Ibu, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu," ujar Meutya.

Permintaan Maaf Meutya Hafid Usai Bawahannya Lindungi Situs Judol, Janji Benahi SDM di Komdigi...

Permintaan Maaf Meutya Hafid Usai Bawahannya Lindungi Situs Judol, Janji Benahi SDM di Komdigi...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan permintaan maaf terkait bawahannya di Komdigi terlibat dalam kasus beking situs judi online (judol).

Permintaan maaf itu disampaikan Meutya dalam kunjungan kerja terkait pencegahan dan penanganan judol di Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

"Saya juga minta maaf Bapak, Ibu, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu," ujar Meutya di depan masyarakat.

Pegawainya Lindungi Situs Judol, Meutya Hafid Akui Komdigi Masih Banyak Kekurangan

Pegawainya Lindungi Situs Judol, Meutya Hafid Akui Komdigi Masih Banyak Kekurangan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui, birokrasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia masih banyak kekurangan.

Dia mengatakan, kasus anak buahnya yang terseret kasus judi online (judol) menjadi cambukan bagi Komdigi untuk berbenah.

"Kalau dari kami, kami mengakui banyak kekurangan dan kemarin itu jadi cambuk bagi kami untuk membenahi dari dalam," kata Meutya saat ditemui di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

Meutya mengaku, akan membenahi SDM di Komdisi usai ditemukan adanya pegawai yang justru melindungi situs judol.

Skandal Judi Online Komdigi, Akan Sampai Mana Penelusurannya?

Skandal Judi Online Komdigi, Akan Sampai Mana Penelusurannya?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus skandal judi online yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini semakin berkembang.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru, DM dan MN, yang terlibat dalam melindungi bisnis judi online melalui penyalahgunaan wewenang di Komdigi.

DM dan MN menjadi bagian dari rangkaian 17 tersangka yang telah ditangkap dari total 18 yang terdata sementara. Satu pelaku lainnya masih buron.

MN berperan menyetorkan daftar situs web yang harus "dilindungi" serta dana terkait aktivitas ilegal ini.

Komdigi Diminta Transparan soal Situs Judol yang Telah Diblokir

Komdigi Diminta Transparan soal Situs Judol yang Telah Diblokir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) transparan kepada publik dalam menyampaikan data terkait laman judi online (judol) yang telah diblokir.

“Seperti seolah banyak (situs yang diblokir), yang disampaikan ke publik itu jumlah situs yang negatif, tidak disampaikan secara transparan berapa yang riil situs judol diblokir. Jangan dicampuradukkan dengan situs negatif lainnya,” kata Heru di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (11/11/2024).

Untuk membuat transparan, Kementerian Komdigi perlu menyampaikan ke publik terkait situs apa saja yang diblokir dan dapat dipastikan jumlahnya sesuai.

Pakar Pidana Sebut Kasus Judol Komdigi Seharusnya Ditangani Bareskrim Polri

Pakar Pidana Sebut Kasus Judol Komdigi Seharusnya Ditangani Bareskrim Polri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bukan Jatanras Polda Metro Jaya.

"Pertanyaan saya, kenapa Polda Metro Jaya (yang menangani)? Kenapa enggak Bareskrim? Ini kan skala nasional, harusnya Kabareskrim yang bertanggung jawab terkait kasus seperti ini," jelas Jamin dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (11/11/2024).

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol).

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Ade Ary merinci, 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sedangkan, sebanyak delapan orang adalah warga sipil.

Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang.

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu satu buron lagi terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu buron yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

“Iya (kami masih memburu tersangka A,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Terbaru, polisi menangkap dua tersangka pada Sabtu (10/11/2024). Mereka adalah MN dan DM.

Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judol

Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judol

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Kami nanti menerapkan (pasal) tindak pidana pencucian uang (TPPI), karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).

Wira menjelaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan wewenang belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang malah melindungi situs judi online (judol) masih terus bergulir.

Terbaru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM pada Sabtu (9/11/2024).

MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita uang Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyitaan setelah dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Wira dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).