Pegawai Kpk

Bisa-bisanya Pegawai KPK Terdakwa Pungli tapi Masih Terima Gaji

Bisa-bisanya Pegawai KPK Terdakwa Pungli tapi Masih Terima Gaji

()

Pegawai KPK yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) masih menerima gaji. Pegawai tersebut mengaku mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Pengakuan itu disampaikan pegawai KPK yang juga terdakwa kasus pungli, Muhammad Ridwan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Ridwan mengatakan status kepegawaiannya di KPK adalah pegawai tidak tetap (PTT).

"Kemudian sekarang status kepegawaian Saudara bagaimana?" tanya jaksa di persidangan.

"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji, Pak," jawab Ridwan.