Pegawai Kpk Gadungan

Pelaku Pemerasan yang Ngaku KPK Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Pelaku Pemerasan yang Ngaku KPK Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan JPU

()

BOGOR, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yusuf Sulaeman (33) dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Pria yang mengaku anggota KPK itu divonis 3,5 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 3 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Jumat (17/1/2025) itu memutuskan bahwa Yusuf terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).