Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji 50% Meski Jadi Terdakwa Pungli
Pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku masih menerima gaji meski saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Gaji yang diterima Ridwan sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan Muhammad Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa pungli Rutan KPK lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Ridwan mengatakan status kepegawaiannya di KPK adalah pegawai tidak tetap (PTT).
"Kemudian sekarang status kepegawaian Saudara bagaimana?" tanya jaksa di persidangan.