PP soal Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Sedang Diproses
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan, pihaknya sedang “menggodok” Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin bagi petugas Imigrasi dilengkapi senjata api (senpi).
“Sedang proses,” kata Godam saat ditemui di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Godam mengaku pihaknya tidak menetapkan target mengenai kapan PP itu selesai dibahas.
Ia hanya mengatakan bahwa akan semakin baik apabila PP itu bisa cepat selesai dan disahkan.