Pejabat Negara Yang Wajib Melaporkan LHKPN

ICW Minta Presiden Prabowo Tegur Pejabat Kabinet Merah Putih yang Belum Lapor LHKPN

ICW Minta Presiden Prabowo Tegur Pejabat Kabinet Merah Putih yang Belum Lapor LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Prabowo Subianto menegur pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti ICW, Diky Anandya, mengatakan pelaporan LHKPN adalah mandat undang-undang yang harus ditaati pejabat publik.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta ditegaskan melalui Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Oleh karenanya, ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera menegur para pembantunya yang belum melaporkan LHKPN dan mendesak mereka agar segera melaporkannya kepada KPK," ujar Diky dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).