Pejabat Yang Dilarang Menerima Gratifikasi

62 Pejabat Pengadilan Lapor Gratifikasi ke KPK, Ada Mutiara sampai Uang Tunai

62 Pejabat Pengadilan Lapor Gratifikasi ke KPK, Ada Mutiara sampai Uang Tunai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 62 pejabat pengadilan di berbagai daerah ramai-ramai melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa makanan, uang tunai, hingga perhiasan mutiara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto mengatakan, puluhan pejabat itu melapor atas inisiatif sendiri pada akhir tahun 2024.

“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” kata Sugiyanto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (10/1/2025).