Pejalan Kaki

Tak Ada Ampun, Pemotor Lewat Trotoar di Jakarta Terancam Penjara dan Denda

Tak Ada Ampun, Pemotor Lewat Trotoar di Jakarta Terancam Penjara dan Denda

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara motor yang nekat menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif di Jakarta kini menghadapi sanksi tegas dari pihak berwenang.

Penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam unggahannya, Pemprov Jakarta menegaskan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.