Pelabuhan Bakauheni

Libur Nataru, Truk Tidak Bisa Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni

Libur Nataru, Truk Tidak Bisa Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kendaraan berat jenis truk dilarang menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Pembatasan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjenhub, Kakorlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Nomor SKB/67/II/2024.

"Iya, akan ada pembatasan operasional untuk kendaraan selama arus mudik dan balik Nataru nanti," kata Yusriandi dalam pesan tertulisnya pada Minggu (15/12/2024).