Pelajar SMKN 4 Semarang

Ada Perbedaan Kronologi di Kasus Aipda Robig, Polda Jateng Akan Rekonstruksi Lagi

Ada Perbedaan Kronologi di Kasus Aipda Robig, Polda Jateng Akan Rekonstruksi Lagi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Perbedaan kronologi antara Polrestabes Semarang dan para saksi mengenai kasus penembakan Aipda Robig terhadap Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penyidik Polda Jawa Tengah akan melakukan rekonstruksi lagi.

"Rekonstruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum," kata Artanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti serta administrasi yang diperlukan.

Rencananya, rekonstruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Mabes Polri

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma mengancam akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, ke Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada tanda-tanda evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang.

"Dalam waktu seminggu ini belum ada respons dari Kapolri. Akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri," kata Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Zaenal menegaskan bahwa Kapolrestabes Semarang seharusnya bertanggung jawab terkait kasus penembakan yang menimpa Aipda Robig terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, beberapa waktu lalu.

Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

Berkas Perkara Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan?

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas pidana kasus Aipda Robig, pelaku penembakan Gamma Rizkinata, pelajar SMKN 4 Semarang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara yang diperlukan. 

"Dalam waktu dekat (berkas akan dikirimkan)," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). 

Dia menyebutkan bahwa salah satu tugas dari penyidik merupakan melakukan pemberkasan. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli. 

Aipda Robig Resmi Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Kepolisian, Diberi Waktu 21 Hari

Aipda Robig Resmi Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Kepolisian, Diberi Waktu 21 Hari

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan banding.

Langkah ini diambil setelah Robig divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait insiden penembakan tersebut.

Pada Senin (9/12/2024), Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan pengajuan banding tersebut.

"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding," kata Artanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat (13/12/2024).

Cerita Siswa Korban Penembakan Aipda Robig, Tanpa Pendampingan Diminta Ikut Pra-rekonstruksi

Cerita Siswa Korban Penembakan Aipda Robig, Tanpa Pendampingan Diminta Ikut Pra-rekonstruksi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang juga korban penembakan polisi berinisial A (17) mendapat jahitan di dadanya. 

A adalah korban penembakan Aipda Robig Zaenudin. Ia bersama Gamma Rizkynata (17), korban meninggal, saat kejadian, Minggu (24/11/2024). 

Sehari setelah kejadian, A mengaku rumahnya didatangi polisi. Namun orangtuanya sedang bepergian.

Sementara A sedang nongkrong bersama temannya. Sehingga polisi hanya menemui adiknya di rumah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Akan Banding

Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Akan Banding

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zainudin, polisi penembak Gamma Rizkynata, mengajukan banding usai diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.

Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan setelah Robig terbukti menembak Gamma yang sedang melintas.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).

Dia mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk melakukan banding soal kasus tersebut.

Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Enggak Ada Serempetan, Langsung Nodong, Dor!

Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Enggak Ada Serempetan, Langsung Nodong, Dor!

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Korban penembakan Aipda Robig Zaenudin akhirnya buka suara ke awak media.

Korban berinisial A itu terkejut lantaran saat pulang main ditodong pistol dan ditembak orang tak dikenal di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, pada Minggu (24/11/2024).

Selain A yang terkena peluru di dada, temannya S yang dibonceng di belakangnya juga terkena tembakan di tangannya.

Sementara temannya, Gamma Rizkinata (GR) meninggal akibat luka tembak di pinggulnya. Ketiganya merupakan anggota paskibra di SMK Negeri 4 Semarang.

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa hari ini Aipda Robig tengah menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (9/12/2024).

Adapun sidang etik terhadap polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma itu awalnya diagendakan pada pekan lalu, tetapi ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Memang saat ini sedang dalam proses persidangan kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa,” kata Sandi.

Sidang Kode Etik Polisi Penembak Pelajar SMKN, Saksi Korban A Dihadirkan ke Polda Jateng

Sidang Kode Etik Polisi Penembak Pelajar SMKN, Saksi Korban A Dihadirkan ke Polda Jateng

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kode etik polisi penembak pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, berlangsung Senin (9/12/2024).

Saksi korban berinisial A juga dihadirkan di Polda Jateng.

Pantauan Kompas.com, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir, turut menjemput A di SMKN 4 Semarang untuk mendampinginya menjadi saksi sidang tersebut.

Zaenal mengaku baru mengetahui jadwal sidang etik itu dari keluarga Gamma Rizkinata, korban penembakan yang meninggal pada Minggu (24/11/2024) lalu.

14 Hari Berlalu, Kasus Penembakan Gamma oleh Polisi Masih Gelap

14 Hari Berlalu, Kasus Penembakan Gamma oleh Polisi Masih Gelap

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Sudah 14 hari sejak meninggalnya Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi Aipda Robig, kasusnya belum terungkap.

Kasus Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi, terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

Aipda Robig yang merupakan anggota Polrestabes Semarang, sampai sekarang belum sidang etik.

Juru bicara keluarga Gamma Subambang, menginginkan agar kasus tersebut segera terungkap fakta yang sebenarnya.

"Nunggu hasil sidang etik," kata Subambang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/9/2024).

LBH Semarang: Pelajar SMKN 4 Semarang Tidak Terafiliasi Geng Tawuran

LBH Semarang: Pelajar SMKN 4 Semarang Tidak Terafiliasi Geng Tawuran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief mengungkapkan siswa SMKN 4 Semarang inisial G (17) dan dua rekannya tidak terafiliasi dalam geng yang kerap tawuran di Semarang, Jawa Tengah.

Pasalnya, polisi sempat menyebut G dan dua rekannya terlibat tawuran dan melawan polisi sehingga ditembak oleh Aipda Robig (RZ).

“Dan juga kesaksian dari teman-teman korban bahwa mereka tidak terafiliasi terhadap salah satu geng yang kerap melakukan tawuran seperti itu,” ujar Arief dalam konferensi pers daring, Minggu (8/12/2024).

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para saksi hingga Polda Jawa Tengah.

"Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2024).