Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48).
"Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang telah menetapkan saudara AS (Ajat Sudrajat) dan I sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
Purbawa mengatakn, AS atau Ajat Sudrajat merupakan orang yang pertama kali menyewa mobil ke Ilyas.
Sementara I merupakan orang yang menerima mobil Honda Brio yang disewa Ajat dari Ilyas.