
Aniaya Teman Hingga Babak Belur, Dua Pemuda Ditangkap
KUPANG, KOMPAS.com - Tim Serigala Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang pemuda, KL alias Kristian dan RHYK alias Rizky.
Keduanya ditangkap karena menganiaya teman mereka berinisial EA di kos-kosan yang terletak di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Satu pelaku ditangkap pada tanggal 1 April setelah kejadian itu dilaporkan. Sedangkan satu pelaku ditangkap tadi, setelah sempat bersembunyi," kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).