Isu PPN 12 Persen, Sikap Aji Mumpung Pelaku Usaha Mesti Diwaspadai
JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan pemerintah agar mewaspadai praktik tidak sehat dari oknum pelaku usaha yang memanfaatkan isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Praktik "aji mumpung" ini berpotensi merugikan konsumen di tengah situasi daya beli yang masih melemah.
Wijayanto menyoroti potensi pelaku usaha menaikkan harga secara berlebihan dengan dalih penyesuaian tarif PPN. Situasi serupa pernah terjadi ketika harga bahan bakar minyak (BBM) naik.