Pelaku Wisata

Tarif TN Komodo Naik, Pelaku Wisata: Sebetulnya Tidak Terima, tapi Apalah Daya Kami Ini

Tarif TN Komodo Naik, Pelaku Wisata: Sebetulnya Tidak Terima, tapi Apalah Daya Kami Ini

()

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional Komodo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tarif masuk bagi wisatawan nusantara naik menjadi Rp 50.000. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp 250 ribu.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata (Asita) Kabupaten Manggarai Barat, Evodius Gonsomer, menyatakan bahwa pelaku wisata tidak sepenuhnya menerima tarif baru yang ditetapkan oleh KLHK.