Pelanggaran Etik

Di Hadapan Anggota DPR, Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik

Di Hadapan Anggota DPR, Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Danial Tahi Monang Silitonga mengungkapkan kronologi penangkapan Ipda Rudy Soik yang berujung pada pemecatan.

Daniel menjelaskan bahwa Rudy memiliki banyak pelanggaran etik sebelum dipecat terkait kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Awalnya, Daniel mengaku tidak mengetahui sosok Ipda Rudy Soik.

Ia baru mengenalnya saat Rudy ditangkap di tempat karaoke.

Dalam penangkapan tersebut, empat orang anggota polisi termasuk Rudy Soik diamankan, yaitu Yohanes Suhardi selaku Kasat Reskrim Polresta Kupang, serta dua Polwan, Ipda Lusi dan Brigadir Jane.