Pelanggaran Etik

Dewas KPK Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Dewas KPK Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik dalam pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Tessa menjelaskan bahwa kesimpulan Dewas KPK tersebut didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi.

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari lima pimpinan KPK periode 2019-2024, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi etik.

Ketiga pimpinan tersebut adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masing-masing mendapat sanksi berat, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikenakan sanksi sedang.

"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik, dua orang sanksi berat, dan satu orang sanksi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).

Soal Penembakan Terduga Begal di Lampung, LBH Sebut 5 Polisi Dinyatakan Melanggar Etik

Soal Penembakan Terduga Begal di Lampung, LBH Sebut 5 Polisi Dinyatakan Melanggar Etik

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengungkapkan bahwa lima anggota polisi telah dinyatakan melanggar kode etik setelah menembak seorang warga bernama Romadon, yang diduga terlibat dalam kasus pembegalan, di Lampung Timur.

Penembakan tersebut terjadi di hadapan keluarga Romadon, termasuk kedua orang tua, anak, dan istrinya, pada 28 Maret 2024.

Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi menjelaskan, pihaknya telah melaporkan insiden ini kepada Propam Mabes Polri pada 20 Mei 2024.