Pelanggaran Pilkada di Jateng: 55 Kasus, ASN dan Kades Harus Netral
SOLO, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada Serentak 2024.
Apabila ada ASN dan kepala desa yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi mulai administrasi hingga pemberhentian.
"Dari pemerintah pusat tentu mengingatkan koridor hukumnya, landasannya tentang netralitas ASN, netralitas kepala desa ada prosedur, ada sanksinya. Apabila melanggar netralitas tadi, tentunya bolanya akan ada di teman-teman Bawaslu yang melakukan investigasi dan penelitian," kata Bima Arya dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Provinsi Jawa Tengah di Alila Hotel Solo, Sabtu (9/11/2024).