Pelanggaran Kode Etik

Hentikan Proses Laporan Terkait Gubernur, 4 Komisioner Bawaslu Kalteng Dilaporkan ke DKPP

Hentikan Proses Laporan Terkait Gubernur, 4 Komisioner Bawaslu Kalteng Dilaporkan ke DKPP

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Sebanyak empat komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu dilayangkan setelah adanya penghentian laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Kalteng yang menyeret gubernur serta sejumlah pejabatnya.

Pelaporan itu disampaikan oleh warga Kalteng Sukarlan Fachrie Doemas beserta penasihat hukumnya, M Rosyid Ridho di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Saat dikonfirmasi, Sukarlan menjelaskan, empat komisioner yang pihaknya laporkan itu di antaranya Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi beserta ketiga anggota Bawaslu Kalteng yang duduk di jajaran koordinator divisi.