Langgar Netralitas dalam Pilkada, Plt Kepala Puskesmas di Seram Timur Dituntut 2 Bulan Penjara
AMBON, KOMPAS.com - NP, Plt Kepala Puskesmas Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, dituntut 2 bulan penjara dalam kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Tuntutan terhadap terdakwa NP dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seram Timur Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa di Seram Bagian Timur pada Selasa (17/12/2024).
"Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara," kata Junita Sahetapy saat membacakan amar tuntutan.