Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Purworejo: Paslon Yophi-Lukman Tak Melanggar Kampanye

Bawaslu Purworejo: Paslon Yophi-Lukman Tak Melanggar Kampanye

()

PURWOREJO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Yophi Prabowo-Lukman Hakim, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Keputusan ini diumumkan melalui papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, yang terletak di Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo No 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo.

Dua laporan yang diajukan terhadap Paslon nomor urut 1 tersebut mencakup tuduhan kampanye yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Anggota PPS di Banyumas Tercatat Jadi Pengurus Parpol

Anggota PPS di Banyumas Tercatat Jadi Pengurus Parpol

()

BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Banyumas menemukan pelanggaran administrasi dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Seorang anggota PPS di Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, tercatat menjadi pengurus salah satu partai politik (parpol).

"Kami menemukan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus parpol sebagai PPS Sokaraja Lor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).