Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Berpotensi Mundur, Tunggu Putusan MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 berpotensi mundur setelah 13 Maret 2025.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan mundur karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan gugatan perselisihan hasil Pilkada.
"Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).