Pelaporan Harta Kekayaan

Hari Terakhir Pelaporan LHKPN ke KPK, Masih Ada Pimpinan DPR Belum Lapor

Hari Terakhir Pelaporan LHKPN ke KPK, Masih Ada Pimpinan DPR Belum Lapor

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 berakhir pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

Pelaporan LHKPN 2024 merupakan laporan atas aset penyelenggara negara atau wajib lapor selama tahun 2024, sehingga sejak 1 Januari 2025 pelaporan sudah bisa dilakukan dengan batas akhir 11 April 2025.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat.

Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN 2024 ke KPK

Besok Hari Terakhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN 2024 ke KPK

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, satu pimpinan DPR belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

Sementara itu, empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melaporkan.

Namun, meski demikian, KPK tak mengungkapkan nama pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tinggal Sehari, Masih Ada 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

Tinggal Sehari, Masih Ada 16.867 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara (PN), yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun batas akhir pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025.

"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.