Pelecehan Seksual Pria Difabel

LBH APIK Apresiasi Respons Cepat Polisi Usut Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

LBH APIK Apresiasi Respons Cepat Polisi Usut Kasus Pelecehan oleh Pria Difabel

()

Pengurus Asosiasi LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Indonesia, Ratna Batara Munti, mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangani kasus pelecehan oleh pria difabel berinisial IWAS. LBH APIK berharap korban yang berani melaporkan pelaku mendapatkan keadilan.

"Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan oleh Polri sehingga kasusnya tidak perlu terlalu lama, dalam waktu dekat bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ratna, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Selain itu, dia berharap korban yang telah melapor agar mendapatkan hak akses terhadap keadilan. Selain itu dia meminta agar hak korban dapat terpenuhi sesuai UU TPKS.

Pengacara Pria Difabel Ragukan Keaslian Video Kliennya Rayu Korban

Pengacara Pria Difabel Ragukan Keaslian Video Kliennya Rayu Korban

()

Pengacara IWAS, Ainuddin, meragukan keaslian video IWAS (21) merayu mahasiswi yang menjadi korbannya. IWAS merupakan difabel tanpa kedua tangan yang menjadi kasus tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Pengacara meragukan video beredar yang dinarasikan berisi rayuan IWAS ke korban.

Sebelumnya, video rekaman pembicaraan IWAS dengan seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar luas. Video itu juga menjadi salah satu bukti yang dikantongi polisi.

"Itu (video) kami tidak mendapatkan dari sumber yang sama. Bukan dari satu sumber yang sama. Itu kan beredar, ada yang di TikTok, ada juga di media sosial berupa Instagram. Jadi, ya, kami mengatakan kami meragukan keaslian, terkecuali kalau keluar dari instansi yang kompeten," kata Ainuddin dilansir detikBali, Selasa (10/12/2024) malam.

Pj Gubernur NTB Beri Pendampingan Hukum ke 13 Korban Pelecehan Pria Difabel

Pj Gubernur NTB Beri Pendampingan Hukum ke 13 Korban Pelecehan Pria Difabel

()

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria difabel asal Kota Mataram, IWAS (21). Hassanudin mengatakan 13 orang yang menjadi korban akan diberi pendampingan hukum.

"Semua diberikan pendampingan (hukum)," kata Hassanudin saat dikonfirmasi di Mataram, seperti dilansir detikBali, Jumat (6/12/2024).

Hassanudin mengatakan kebutuhan korban akan dipenuhi. Dia menegaskan semua pihak memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

"Sesuai kebutuhan (pendampingan hukum), korban dibutuhkan, siapapun punya hak yang sama (untuk dapat pendampingan hukum). Sesuai dengan hak warga negara, semua diperlakukan sama," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut.