Pelepasliaran Satwa

Tujuh Ekor TSL Endemik Maluku Dilepasliarkan di Rumah Barunya

Tujuh Ekor TSL Endemik Maluku Dilepasliarkan di Rumah Barunya

()

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh ekor satwa liar endemik Maluku resmi dilepasliarkan di kaki Gunung Salahutu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada Senin (20/1/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Aviation Fuel Terminal (AFT) Pattimura.

Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari lima ekor nuri bayan, satu ekor ular sanca batik/kembang, dan satu ekor ular mono pohon.