Mahkamah Konstitusi Korsel Bahas Pemakzulan Presiden Mulai 27 Desember
Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) menetapkan akan menggelar sidang perdana untuk meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 27 Desember mendatang. Para hakim MK akan memutuskan untuk memperkuat atau membatalkan pemakzulan Yoon, yang sebelumnya telah disetujui parlemen.
Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel, yang dikuasai oposisi, pada Sabtu (13/12) lalu setelah dia secara mengejutkan menetapkan darurat militer pada 3-4 Desember lalu yang membawa negara tersebut ke dalam pergolakan politik.
Pemakzulan oleh parlemen itu hanya menangguhkan kekuasaan kepresidenan Yoon, dengan nasib jabatannya kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi.