Wanita di Jember Nekat Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Rp 750 Juta
Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38). Warga Kecamatan Sumbersari, Jember, ini ditangkap atas pemalsuan dokumen.
"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dilansir detikJatim, Sabtu (19/1/2025).
Kasus ini bermula saat pasutri ini berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 750 juta di sebuah bank daerah Jawa Timur pada Maret 2024. Pada November 2024, keduanya lalu sepakat membuat laporan palsu kepada pihak bank.