Saling Tuding Politik Uang dalam Sidang Sengketa Pilkada Kota Pematang Siantar di MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi saling tuding kecurangan politik uang atau money politic terjadi dalam sidang gugatan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).
Dalil gugatan pemohon yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon menuduh paslon nomor urut 1, Wesly Silalahi-Herlina menggunakan politik uang sehingga bisa memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar 2024.
Dalil itu kemudian dijawab pihak Wesly-Herlina dengan menuding balik paslon nomor urut 3 yang melakukan upaya politik uang.