Diksi Perampasan Aset Diusulkan Jadi Pemulihan, Mahfud MD: Terserah Saja, Pokoknya untuk Berantas Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak mempersoalkan adanya usulan perubahan diksi perampasan dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi pemulihan.
Asalkan, kata Mahfud, perubahan diksi itu tidak mengubah substansi UU yang bertujuan untuk memberantas korupsi.
Ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia yang mengusulkan agar diksi perampasan diubah menjadi pemulihan.