Pembakar Alquran

Swedia Penjarakan Pembakar Al-Quran karena Menghasut Kebencian

Swedia Penjarakan Pembakar Al-Quran karena Menghasut Kebencian

()

Pengadilan Swedia hari Selasa (5/11) menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Rasmus Paludan, seorang pendukung ekstremis kanan karena menghasut kebencian terhadap umat Islam dalam aksinya tahun 2022.

Ketika itu aksi Paludan memicu protes di seluruh dunia, ketika dia melakukan serangkaian protes menentang Islam dengan secara demonstratif melakukan pembakaran Quran.

Pengadilan mengatakan dia melontarkan pernyataan ofensif yang ditujukan kepada umat Islam, Arab dan Afrika pada demonstrasi tersebut.

"Boleh saja mengkritik di depan umum, misalnya terhadap Islam dan bahkan umat Islam, namun penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melampaui batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab," kata hakim Nicklas Soderberg dalam pernyataannya, Selasa (5/11).