Pembakaran PAKAR

KKJ Desak Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya

KKJ Desak Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya

()

BOGOR, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor segera mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang terjadi pada Sabtu, (28/12/2024) dini hari.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa tindakan pembakaran ini dinilai mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

“Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers. Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Isnur dalam siaran pers, Minggu (29/12/2024).