Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru Dimulai 21 Desember

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru Dimulai 21 Desember

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi waktu operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pembatasan angkutan barang perlu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," ujar Aan saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).